Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba, kalau SPT PPN Des 2019 nilai-nya LB, sudah dilaporkan dan LB tsb dikompensasikan ke masa Jan-Des 2020. sekarang si PKP melaporkan SPT pembetulan untuk masa pajak Des 2019-nya untuk memilih restitusi atas LB tsb. berarti pkp tsb harus melakukan pembetulan SPT masa Jan-Des 2020 ya?


Jawaban

betul, silakan lakukan pembetulan SPT Masa pajak selanjutnya sampai posisi LB yg mau direstutusi habis. untuk lebih jelasnya, bisa cek contoh pembetulan nomor 5 di lampiran PER 29/2015.

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N H I O
E N D E O