spt ppn normal KB sudah setor input ntpn dengan kjs yang salah, sudah dilapor, wp mengajukan pbk atas ssp tsb, sudah ada bukti pbk, cara lapor pembetulan di II.G nya bagaimana?
Jawaban
di per29/2015 tidak dijelskan, minta penegasan kpp
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.