Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bagaimana jika wajib pajak dengan ketentuan pp 23 (pph final 0.5%), melakukan penjualan ke bendaharawan? saat melakukan penjualan ke bendaharawan tersebut tagihannya di potong 1.5% (pph 22), padahal kami termasuk pp 23


Jawaban

Jadi, kalau WP kasih FC Suket yg masih berlaku kpd instansi pemerintah, seharusnya tidak dilakukan pemotongan. Lihat pasal 4 ayat 8 PMK-99/PMK.03/2018

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ A F P᠎ O
C L B M W