Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min pengajuan permohonan pertama kali sertifikat elekronik apakah bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke KPP?


Jawaban

PER 04/ 2020 Pasal 41 dan 42 disebutkan salah1 caranya secara elektronik.. sepanjang sudah punya kode aktivasi dan paswod (untuk login ke enofa), silakan bisa diajukan di enofa

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C​ E Y Z
E G V V L