Mohon infonya,jika ada penggantian approval dan penandatanganan Faktur Pajak,di e fakturnya apakah yang diganti penandatanganannya saja atau usernya perlu diganti juga
Bisa edit langsung di bagian penandatangan atau mau buat tambah admin lagi juga bisa. Namun kalau tambah admin yg sblmnya dibuat tidak terlihat jd lbh baik di ganti aja.
ARINI LUTHFAKA