saya ingin bertanya. saya kan melakukan pembelian . lalu si penjual telat mengirimkan faktur pajaknya. selaku pembeli apa yang harus saya lakukan?, pembelian barang di lakukan pada bulan november 2020. faktur pajak kami terima pada masa april 2021
Kalau masa betul sesuai ketentuna yaitu nov 2020 maka silakan lakukan pembetulan spt masanya saja atas masa nov atau 3 bln stelah untuk mengkreditkan fp masukan tsb
ARINI LUTHFAKA