Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau konfirmasi, klo si wp isteri 2 pemberi kerja dan dapet dtp itu pengisian di spt opnya tetep kek biasa yg di PER-16 kan ya?


Jawaban

Per 16/2016 itu untuk pemotongan 21 ya bukan spt tahunan. Kalau untuk SPT Tahunan OP ngikut Lampiran PER-36/PJ/2015. Kalau maksud WP ini DTP PMK 86 Tahun 2020, maka penginputan bukti potong di SPT Tahunan OP dipilih PPh Pasal 21

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R M᠎ E Q
P B S​ V V