Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#38Q : Mengenai perusahaan yang bergerak diibidang komisoner. Misalnya PT kami menerima uang dari PT lain, namun uang itu hanya sebagai uang titipan, kalau kami berhasil mendapatkan pembeli, kami dapat komisi. Perpajakannya gimana ya?


Jawaban

#38A maksudnya jadi perantara, kalo memberikan jasa perantara dipotong PPh 23, jasa perantara/agen PMK-141/PMK.03/2015

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S A U F L
O O R R G