kalau saya perusahaan secara ijin adalah jasa pengurusan transportasi (PT), nilainya >10 juta,pertanyaan saya adalah:faktur pajak yang harus saya buka kode brp dan DPP serta PPN nya berapa?
<WRAP> Atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (ff) yg di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (freight charges), pakai DPP Nilai Lain: DPP