Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau bertanya, saya ada perubahan status perkawinan dari belum menikah ke sudah menikah, apakah perlu melakukan perubahan data?


Jawaban

sudah gali, wp nya laki2.. di per 04-2020 lingkup perubahan data OP salahsatunya jika berubah identitas, di lampiran per 04 untuk perubahan status perkawinan, bisa di ubah , jadi silahkan ajukan perubahan data

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E Q G L
X W S P E