saya ingin menanyakan dalam kondisi pembubaran perusahaan (sudah tidak ada hutang ke supplier dan bank) laba ditahan minus melebih modal disetorkan, ada sisa aset seperti furniture software ac yg tersisa pada saat pembubaran ini mau dikembalikan ke pemegang saham dalam rangka pengembalian modal. yg jadi pertanyaan adalah dari sisi perusahaan selisihnya ini apakah jadi gain dan taxable income?? karena bookvalue sisa aset < dari modal disetorkan
mengacu ke pasal 4 ayat 1 huruf d uu pph.
EVARISTA ANGELINA LINGGA