Ini mungkin terkait pengajuan penundaan pelaporan SPT ya? Lampirannya harus sesuai SPT normal?
Saat wp mau mengajukan perpanjangan penyampaian spt tahunan kan yg dia melaporkan spt y yaa. Ada juga yang harus lampirkan yang diatur di per 21 th 2009 pasal 4 (2).
ARINI LUTHFAKA