Saya mau bertanya. Saya ada transaksi dengan Lapas nominal transaksinya 15jt. Setelah mereka trf & mengirimkan BPN, mereka hanya potong PPN saja tanpa PPH 22. Itu bagaimana ya?
Transaksi atas penjualan obat obatan dari kami sebagai distributor kepada Lapas. Lengkapnya yg jadi objek pemungutan pph 22 apa aja bisa dilihat di pmk-34/2017, kalo lawan transaksinya instansi pemerintah lihat ke pmk-231/2019
CLAUDYA ROULI GULTOM