Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pasal 36 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menyebutkan bahwa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. dividen diterima op bulan april 2021, harus diinvest paling lambat maret 2022 atau juni 2021?


Jawaban

Maret 2022

DANI ISMOYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G T C O L
R G K Q O