Pasal 36 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menyebutkan bahwa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. dividen diterima op bulan april 2021, harus diinvest paling lambat maret 2022 atau juni 2021?
Maret 2022
DANI ISMOYO