Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila pada saat pembuatan kode ebilling tidak dituliskan pd uraian 'PPh Final ditanggung pemerinah eks PMK. apakah itu dianggap bukan laporan dtp? apabila saya mau melakukan pembetulan masa feb utk pelaporan dtp apakah masih bisa?


Jawaban

1. sebutin sesuai ketentuan, kalau tidak dikasih keterangan sesuai ketentuan, silakan minta revisi ke pemotong/pemungut 2. pasal 6 (7)

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ D O K W
G P Z G᠎ G