Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#6Q: terkait PMK-21/PMK.010/2021,kalo suami istri pisah NPWP dan lapor pajaknya masing2, apakah kedua nya bisa memanfaatkan DTP nya? terkait PMK-21/PMK.010/2021 point DTP PPN untuk pembelian apartement,kalo suami istri pisah NPWP dan lapor pajaknya masing2, apakah kedua nya bisa memanfaatkan DTP nya?


Jawaban

PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y D T L B
I T T P V