Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mohon informasinya, mengenai teknis pelaporan pajak, apabila saya sebagai istri yang bekerja dan mendapatkan bukti potong, sedangkan suami tidak bekerja. Namun npwp saya mengikuti suami.


Jawaban

Jika isteri bekerja dari 1 pemberi kerja, dilaporkan di bagian penghasilan final di SPT suami. Kalau penghasilan di bawah 60 juta bisa pakai 1770 SS. Kalau di atas 60 juta pakainya 1770, karena suami tidak bekerja dan tidak ada bukti potong.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S P F F W
N B Y S J