Terkait pembetulan laporan TA ini bagaimana ya?
Jika yang dimaksud WP dengan realisasi TA adalah laporan penempatan harta, tidak ada mekanisme pembetulan. JIka ada kesalahan, WP bisa membetulkan kesalahn tersebut pada periode pelaporan berikutnya. Kalau Periode lapor realisasi TAnya wp sudah berakhir, arahkan untuk konsultasi ke KPP terkait gimana mekanisme untuk membetulkan laporannya.
NEYLA AFIDA