Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalo dari sisi perusahaannya, PT, membagikan dividen ke OP, dia nanti tetap buat bukti potong seperti biasa, tapi masalah diinvestasikan atau tidak, terserah OP-nya atau gimana?


Jawaban

PT tidak perlu melakukan pemotongan. Cukup memberikan dividennya saja. Jika OP tersebut menginvestasikan ke dalam bentuk sesuai PMK-18/2021 dan melaporkan realisasi, maka dividen menjadi bukan objek. Jika tidak, OP setor sendiri pakai KAP KJS 411128-419

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ H B Y J
E H H R F