Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

spt normal dilaporkan dengan ntpn yang nilainya lebih besar dari yang terutang. kemudian ingin pembetulan, memasukkan kelebihan setor di pembayaran disetor dimuka apakah boleh?


Jawaban

penegasan ke kpp karena mekanisme tersebut tidak ada dijelaskan di per 29/2015.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ H X G᠎ L
Z L Y Y B