@kring_pajak Saya sdh tdk berkerja dr okt 2019. Pemasukan 2020 hanya pencairan DPLK & trading saham. Jika tetap harus memasukan SPT, yg dipakai form apa? Saya coba 1770, tapi harus melampirkan rekap peredaran bruto. Padahal tdk punya usaha. Jd pakai form yg mana ya? Trims.
Kalau WP tidak punya bukti potong tidak final misal dari pemberi kerja kan gabisa pakai 1770 S ya, bisa menggunakan 1770 SS kalau jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan WP tidak memiliki status perpajakan PH-MT. Tetapi kalau lebih maka menggunakan 1770 cek PER 36/2015 dan PER 02/2019
MAYANG DIAH RAHMASARI