jika terlambat atau tidak melaporkan laporan penempatan harta
dapat menerbitkan surat peringatan. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2017, atau tidak menyampaikan tanggapan, atau tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan maka terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan.
KETRIONA LENGGO GENI