Mohon bantuan dari Rekan DJP untuk koreksinya: - Apakah bisa pengalihan dari kode 100 ke kode 200 langsung di sistem DJP? Bagaimana saya dapat menyelesaikan SPT Online-nya nanti? Apakah bisa dikirim manual NTPN? - Apakah nanti transfer tersebut akan dikembalikan, lalu saya transfer lewat mekanisme yang benar?
- Bisa PBK ke jenis kjs 200. Jadi, silakan dijelaskan mekanisme PBK dengan formulir apa dan syaratnya apa saja. Yg dikirim itu bukti PBK, bukan NTPN. - Bukan ditransfer, tp PBK. Kalau mau dikembalikan bisa ajukan pengembalian pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang (PMK-187/PMK.03/2015), tapi utk KAP/KJS 411125 - 200nya bayar ulang lagi.
AGUNG NUGROHO