Apakah pembayaran pengiriman surat melalui kantor pos oleh bendahara pemerintah dipungut PPN atau tidak?
Digali dulu, apakah pengiriman surat dinas yang dimaksud adalah pengiriman surat dengan perangko? Kalau iya, atas jasa pengiriman surat dengan perangko yang diselenggarakan oleh penyelenggara pos merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 2 ayat 1 PMK-93/PMK.03/2012). Jika pengiriman suratnya tidak menggunakan perangko, maka atas penyerahan jasa tersebut tetap terutang PPN.
FITRI SETYANING PRATIWI