Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP melakukan re-ekspor (tadinya dia impor brg terus sama pihak bc disuruh kembaliin brg nya ke negara asal karna ga memenuhi suatu ketentuan). Atas re-ekspor tsb apakah dilaporkan di spt?


Jawaban

kalau ekspor berarti kan ada PEB ya, kalau ada PEB lapor di spt PPN kalau dia PKP

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L D R A​ N
U Y V K W