Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau ada perusahaan (sudah PKP), bikin marketplace sejenis tokped, dan blm memungut fee atas transaksi Tp pembayaran atas transaksi tsb ya lewat marketplace tsb (pakai jasa fintech, ovo, gopay, dll) Apakah wajib pungut PPN ? Kalau wajib, mekanismenya gmn?


Jawaban

sepanjang yg diserahkan itu merupakan objek (BKP/JKP), ya terutang PPN…mekanismenya seperti biasa, terbit faktur atas penyerahan tsb…

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q U U Q O
F F J L T