Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

dividen dalam negeri yang diterima badan dalam negeri dan OP DN, ga perlu dipotong PPh sama pemberi dividen ya?


Jawaban

enggak, Pasal 2A ayat 5-7 PP-9/2021

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O D R T A
R N G R F