Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila di suatu tahun pajak hanya mendapatkan penghasilan atas penjualan saham yang sudah dikenakan pph final, apakah dapat mengakui kerugian fiskal? Perlu digali dulu ya kak? kerugian fiskal yang dimaksud apakah dari penjualan saham?


Jawaban

perlu digali dulu wp menggunakan perhitungan pajak apa? kalau dia semuanya final penghasilannya dan misal kyak menggunakan pp 23 kan tidak bisa megakui kompensasi kerugiannya, nh disini pastikan dulu wp pakai ketentuan apa

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ H N G M
R N E U N