Apabila di suatu tahun pajak hanya mendapatkan penghasilan atas penjualan saham yang sudah dikenakan pph final, apakah dapat mengakui kerugian fiskal? Perlu digali dulu ya kak? kerugian fiskal yang dimaksud apakah dari penjualan saham?
perlu digali dulu wp menggunakan perhitungan pajak apa? kalau dia semuanya final penghasilannya dan misal kyak menggunakan pp 23 kan tidak bisa megakui kompensasi kerugiannya, nh disini pastikan dulu wp pakai ketentuan apa
ARINI LUTHFAKA