“Selamat siang Bapak/Ibu, ada hal yang mau saya tanyakan, bagaimana perlakuan UMKM pribadi setelah menggunakan tarif 1%/0,5% selama 7 tahun, setelah itu harus menggunakan pph25. Mohon penjelasannya untuk penghitungan pph25.”
penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti WP baru ( cek : Pasal 9 ayat 2 pmk 99/2018). untuk perhitungan wp baru nya bisa ditambahkan PMK 215/2018. Pasal 10 : selain WP baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9 pada tahun berjalan ditetapkan nihil.
ELLY KUSUMAWARDANI