“awal buat npwp itu oktober 2020, jadi belum pernah lapor spt tahunan. Yang penghasilannya
Sebenarnya sesuai PMK 243/PMK.03/2014 pasal 18 ayat (2) kan dikecualikan ya, sepanjang dia gak ada kegiatan usaha/pekerjaan bebas juga. Tapi dari kita sampaikan saja sepanjang NPWP aktif silakan/sarankan menyampaikan pelaporan SPT Tahunan, lalu setelahnya boleh sarankan mengajukan permohonan NE sepanjang memenuhi kriteria WP NE.
YUSUF EFFENDY