Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

atas transaksi sewa server dari luar negeri, apakah dikenakan PPN JLN? untuk pph transaksi sewa server dari luar negeri itu, diatur di tax treaty Indo & SG masuk di pasal 6 atau 7 ya?? sewa server ini apa sama kaya pemanfaataan bkptb mas/mba? kalau yg di p3b indo-SG gmn ya nentuinnya?


Jawaban

1. Sepanjang yg dimaksud masuk objek PPN dan pengertian pemanfaatan BKPTB/ JLN bs maka terutang. 2. Perlu digali dulu ya, ini apakah dia ada BUT di Indonesia? kalau tidak krn di dalam P3B sendiri tidak menyebutkan spesifik terkait dengan sewa, jadi bisa masuk ke laba usaha.

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M U᠎ J K
C S E M K