min mau tanya terkait PMK-213/PMK.03/2016. Jika penghasilan Bruto diatas 50 M tp transaksi afiliasi terkait jasa management dibawah 5 M apakah wajib membuat TP Doc?
sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016 dijelaskan kriteria untuk wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer. ketiga kriteria tersebut tidak bersifat kumulatif, jadi jika salah satu kriteria terpenuhi, maka wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.
FERY DWI FEBRIANTO