saya ingin bertanya apabila dalam suatu persekutuan ada anggota sekutu yang dianggap karyawan dan menerima gaji, apakah anggota sekutu tsb dikenakan pph pasal 21 atau tidak? dan apabila dipotong PPh Pasal 21, apakah bisa dijadikan kredit pajak di SPT Tahunan anggota sekutu tsb?
pastikan apakah yang dimaksud sebagaimana dalam SE - 37/PJ.42/1989. Apabila memenuhi ketentuan tsb, tidak dipotong PPh Pasal 21. Kalau tidak memenuhi, dipotong PPh Pasal 21, definisi pegawai, pegawai tetap, tidak tetap, bukan pegawai di PER-16/2016. PPh Pasal 21 tidak final merupakan salah satu kredit pajak di akhir tahun bagi pegawai yang dipotong.
DEDY FERY VERDIAN