Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat Pagi Pak/Bu. Mohon info, saya berstatus sebagai dokter PPDS (residen yang sekolah spesialis). Di masa pandemi kemarin, kami mendapat insentif penanganan covid >60jt/th dari pemerintah pusat (kemenkes) sesuai kepmenkes dan tidak dipotong pajak saat ditrf ke rekening. 1. Apakah saya isikan di SPT 1770S-II bagian A poin 6? 2. Dan apakah penghasilan ini tidak dikenakan pajak ? Sesuai siaran pers no 24/2020. Sehingga di kolom pph terutang saya isi 0 3. Apa perlu surat menyurat atau otomati


Jawaban

SPT 1770s digunakan untuk selain usaha dan/atau pekerjaan bebas dan memiliki bukti potong 1721-A1/A2 atau 1721-VI atas pegawai tdk tetap. Jika penghasilan melebihi 60 juta tp tdk punya bupot tsb, maka spt yg digunakan 1770. 1. Iya intinya masuk ke bagian penghasilan yg dikenakan final. Kalau 1770 masuk di 1770-III bag A 2. Iya betul krn tarifnya 0% 3. Otomatis 4. Di bagian daftar pemotongan/pemungutan oleh pihak lain hanya diisi bupot yg tidak final saja. Yg final cukup masuk ke bagian p

ANNISA MAWARNI PERMATAHATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E A F N
P G M P᠎ O