Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Menggunakan listrik bersama, pihak lain yang memakai ikut berkontribusi dalam pembayaran. Saat pembayaran dari pihak lain diakui sebagai pendapatan lain kemudian dikeluarkan untuk membayar listrik. Apakah kena PPh?


Jawaban

Tetap kena. Di SPT Tahunan nanti bisa dimasukkan ke bagian penghasilan neto dari luar usaha. Demikian juga biayanya bisa dibebankan sepanjang merupakan biaya 3M

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R H S M D
T L Q E S