1. SPT PPN LB dan jika dilakukan pembetulan statusnya tetap menjadi LB dengan nominal yg sama, apakah pembetulan perlu dilakukan secara berurutan? atau hanya pada masa yg akan di betulkan saja? 2. dokumen yang dipersamakan dengan FP masukan (tidak dapat dikreditkan) apakah wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN lamp B3 juga?
1. Pembetulan karena apa/bagian mana? Apakah mempengaruhi isi SPT di masa2 berikutnya juga? Jika iya, berarti wajib lakukan pembetulan juga untuk masa2 berikutnya yg ikut terpengaruh. Jika tidak, berarti tidak perlu pembetulan. 2. Betul, dok lain PM, tetap dilaporkan di dalam SPT, terlepas dia dikreditkan/tidak. Nanti masuk ke lamp B3. Di bagian jenis transaksi, pilih pajak masukan yg tidak dapat dikreditkan. (petunjuk pengisian 1111 B3 PER-29/2015)
ANGGEL LIZA KUSMIA