Halo, saya mau tanya. Jika orang pribadi memiliki penghasilan dari luar negeri dari Januari - Juni 2020, maka konversi ke rupiah apakah menggunakan kurs per 30 Juni atau 31 Desember
kurs KMK saat WP menerima/memperoleh penghasilan. ada di setiap kmk kurs, jadi kalau dia terima atau memperoleh ph dalam mata uang asing harus di konversi pakai kmk
ANGGA JALUTAMA