Apakah retur dr kawasan bebas akan dipungut PPNnya? Penjual ada di Medan, Pembeli di Sabang (Kawasan Bebas), barang tidak sesuai dan diretur, apakah ppn yg awalnya tidak dipungut jd terutang?
Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN. (Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 10 TAHUN 2012). Jadi terutang PPN ya
YAUMIL CITRA DEVI