Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Bunga pinjaman yg diterima OP setahu saya dikenakan PPh 23 . Lalu saat pengisian SPT OP, disajikan di penghasilan bunga (kecuali yg sudah dikenakan pph final). Dan pemotongan PPh 23 atas bunga tsb bisa dijadikan kredit pajak betul? Lalu penerimaan bunga tsb dikenakan tarif pajak progresif Apakah ada dasar hukumnya?


Jawaban

Dasar hukum secara umum ada di UU pph. Selain itu mekanisme yg ditanyakan wp kan sebenernya mekanisme di spt tahunan ya, ada di petunjuk pengisiannya juga di per-19/2014 dan per-36/2015

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D B J V Q
O E Z R Y