mail wpm au verifikasi terkait pphtb, tidak bisa karena wp sudah meninggal dan belum ada ektp. Kalau seperti ini kasusnya gimana ya mas/mba?
coba jawab sambil di confirm, apakah verifikasi yang dimaksud adalah terkait permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak. / validasi ssp pphtb ? jika ya, jelaskan dlu terkait permohonan validasi ssp saat ini dilakukan sesuai pasal 3 per 21-2019, defaultnya permohonannya lwt laman djpol lewat e-phtb, namun Dalam hal yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan memenuhi syarat tidak wajib merniliki NPWP, maka permohonannya
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN