mendapatkan upah sbg pegawai tidak tetap, mendapat bukpot 1721-VI yg bulanan, apakah boleh menggunakan formulir 1770s/ss?
<WRAP> pegawai tidak tetap itu bukan usaha/pekerjaan bebas ya, jadi boleh pakai 1770s/ss. Tapi ya tetap mengacu aturan umumnya, misal untuk 1770ss tidak lebih jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00, dll. Ketentuan umumnya di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id