PMK86/2020 WP mengajukan pengembalian pendahuluan SPT PPN Masa Desember 2020, sudah dicentang memenuhi PKP risiko rendah. tetapi KPP menyatakan WP seharusnya tidak mencentang PKP risiko rendah.
dijelaskan ketentuan Pasal 13 PMK86/2020
FADHIL DWI YULIAN