utk cek bukti potong pribadi yg dipotong oleh perusahaan di setor ke dirjen pajak gmn ya min? Kita bs cek dmn?“ Sudah digali informasi oleh agen apakah cara mendapatkan bukti potong? Atau cara mengetahui apakah perusahaan sudah menyetorkan PPh Pasal 21 nya?… lalu jawabannya seperti ini, berarti bagaimana ya, konfirmasi ke penyedia jasa outsourcing atau menanti dari pemberi kerja?
jawaban wpnya masih ga jelas ya maksudnya yang mana… kalo cara dapat bukti potong, konfirmasi ke pemberi kerja.. kalo tanya apakah pemberi kerjanya dah lapor sptnya, konfirm ke kpp terdaftar pemberi kerja
SIGIT RAHARJO