Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau sudah terlanjur lapor PPh 23 via ebupot seharusnya wajib unifikasi apakah perlu pembetulan di eBupot unifikasi?


Jawaban

Perlu input ulang bupotnya di eBupot unifikasi. Lapor normal/pembetulan, teknisnya konfirmasi KPP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T᠎ B C L
F A G N L