saya mau bertanya terkait pelaporan tax amnesty, sesuai dengan peraturan kan tax amnesty wajib dilaporkan tiga tahun sejak surat keterangan diterima kami sudah lapor di tahun 2017, 2018 dan 2019, apakah ditahun 2020 juga wajib dilaporkan (ini sudah tidak kan ya kak?)kami mendapatkan surat keterangan pada bulan desember 2016
Terkait pelaporan TA dilihat berd tahun terbit dr surat keterangannya. Bisa cek di lampiran III PER 03 tahun 2017.
ARINI LUTHFAKA