transaksi pemberian cuma-cuma BKP berupa mobil yg merupakan barang dagangan. dari Badan kepada Badan. untuk perlakuan PPh 22 dan PPh 23 nya bagaimana ya?
Jika memang bukan kepada bendahara, dan bukan kepada distributor ataupun penjual bukan berupa produsen yg menjual hasil produksinya mepada distributor dalam negeri, serta bukan transaksi impor Maka tidak ada pemotongan pph pasal 22. Untuk pph pasal 23 dikenakan jika ada pemberian imbalan berupa jasa, dividen, bunga, sewa, hadiah, royalti sesuai uu pph pasal 23. Untuk jenis jasa sndiri bisa dilihat di pmk 141/2015. Jika tidak termasuk ke dalam pph pasal 23, maka tidak ada pemotongan pph pasal
KETRIONA LENGGO GENI