Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#9Q Ingin bertanya perihal saat posting SPT Masa Januari PPN 2021 di webdesk E-Faktur, muncul notif eror Tidak Dapat Melakukan Posting Untuk Masa Pajak Sebelum PKP sedangkan PT kami sudah PKP per tanggal 20 Juni 2016.


Jawaban

Harusnya sih enggak ada masalah ya, belum ada laporan eror juga, kemungkinan ybs pernah pindah kpp. Klo ga silakan c3l.

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B O O J
A᠎ C A N O