mas mba kalau wp menggunakan pp 23 dan menerima uang muka atas penjualan apakah sudah terutang pp 23? Terimakasih
normatif aja, kalo di PP 23 disebutnya DPP yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Pasal 6 ayat 1 dan 2. Tergantung pembukuan/pencatatan WP sudah dicatat sebagai penghasilan apa belum di bulan
FAHMA DIA AYUM