mengenai pembuatan faktur pajak dimana menurut PMK-21/PMK.010/2021 dikatakan akan mendapatkan insentif dtp, pertanyaan saya, saat membuat faktur pajak, apakah ppn yang muncul akan langsung yang mendapatkan dtp atau tidak? jika tidak, apakah ppn berarti harus diisi secara manual berarti ?
pake kode FP 07.. di Induk SPT tidak masuk ke perhitungan PPN KB/LB
SIGIT RAHARJO