mau tanya apakah surat berharga FR 081 termasuk surat berharga negara yang diperbolehkan terkait PMK-18/2021?
Mengacu ke pasal 34 dan pasal 35 PMK 18/2021. Surat berharga milik pemerintah bisa ya mbak. Dividen yg diterima bisa jadi Bukan Objek pajak, kalau diinvestasikan ke salah satu instrumen yg telah ditentukan. Karena penerbit FR081 itu adalah pemerintah (Kementerian keuangan) maka WP bisa menginvestasikan penghasilan atas dividennya ke surat berharga tsb.
EMITA IKA IMANIAR